Kepala Divisi Non Litigasi LBH Mawar Saron, Jecky Tengens mengatakan, pemeriksaan ini untuk memperkuat laporan mereka ke pihak kepolisian pada tanggal 11 Februari 2014.
"Mereka diperiksa sebagai saksi dari teman-teman lain. Kami juga akan menanyakan mengenai perkembangan dari proses penyidikan," ujar Jecky saat ditemui di Unit PPA, Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Sementara itu, Jecky menyesalkan kepada pihak kepolisian yang hingga kini belum juga memasang garis polisi di panti asuhan milik pendeta Chemy itu. Harusnya, kaya dia, tempat tersebut sudah steril dari apapun.
"Itu adalah lokasi yang diduga sebagai tempat penyiksaan anak-anak panti asuhan itu, sebelum mereka pindah ke tempat lain dua minggu lalu (Sektor VI Blok GC 10 No 1, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang)," kata Jecky.
Menurut Jecky, jika polisi tidak juga memasang garis polisi, maka barang bukti yang sudah di catat oleh pihak kepolisian dapat hilang. Bukan hanya itu, bahkan orang lain mudah masuk ke lokasi tersebut.
"Saya harap polisi dapat bergerak cepat, karena TKP belum steril jadi barang-barang di dalam lokasi itu dapat diangkut. Bukanhanya itu, bahkan pemilik panti asuhan belum diperiksa hingga saat ini," ujar Jecky.